Sentimen Negatif Terhadap Polri
Tingginya sentimen negatif terhadap Polri, menurut Jenderal Listyo, disebabkan oleh tindakan kontraproduktif yang melibatkan personel Polri sendiri. Hal ini menjadi perhatian serius bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
Celah Hukum dalam Kasus Bripda FA
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai diterimanya banding Bripda FA oleh Propam Polda Sulsel merupakan wujud celah hukum di Indonesia. Ia menyoroti bahwa dalam kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur, pelaku seharusnya tidak mungkin batal dipecat karena tindakannya masuk dalam ranah tindak pidana. Namun, ketika pelaku menikahi korban yang sudah dewasa, Sugeng menilai sering kali hal ini menjadi jalan kabur dari celah hukum sebagai delik aduan.
Upaya Korban dalam Menanggapi Kasus Ini
Sugeng menegaskan bahwa menikahi korban perkosaan seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindari hukuman. Korban memiliki dua pilihan dalam menghadapi situasi ini, yakni melaporkan kembali Bripda FA atas delik menelantarkan keluarga atau meminta propam untuk memeriksa ulang atas aduan terbaru yang dilayangkan korban atau istrinya.
Komitmen Polri dalam Kasus Kekerasan Seksual
Peneliti bidang sosial di The Indonesian Institute (TII), Dewi Rahmawati Nur Aulia, menegaskan bahwa sikap Polri dalam kasus kekerasan seksual menunjukkan kurangnya kepekaan dan komitmen serius terhadap kasus tersebut. Isu kekerasan seksual, baik terhadap perempuan atau anak, seharusnya menjadi komitmen nasional yang diimplementasikan melalui berbagai kebijakan, seperti UU TPKS.
Tantangan Patriarkisme dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Dewi menyoroti bahwa kultur patriarkisme yang masih mendarah daging dalam sistem penanganan Polri menjadi hambatan dalam penegakan keadilan bagi perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Hal ini juga berdampak pada kepercayaan rendah dari publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum.
Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Kinerja Polri
Untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, pemerintah perlu mengimplementasikan peraturan turunan UU TPKS, seperti Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang pendidikan dan pelatihan TPKS. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan kemampuan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
Update Terbaru Kasus Bripda FA
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa Bripda FA telah kembali bertugas di Polres Toraja Utara. Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan terkait laporan KDRT dari korban dan berencana untuk memeriksa ulang Bripda FA melalui tim Propam.
Kesimpulan
Kasus Bripda FA menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh Polri dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Diperlukan komitmen yang kuat dari institusi tersebut untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Melalui langkah-langkah yang konkret dan implementasi aturan turunan UU TPKS, diharapkan Polri dapat memperbaiki citra dan kinerjanya dalam menegakkan hukum di Indonesia.