Mahasiswi asal Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial N menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya yang berinisial B. Tindakan kejam tersebut dilakukan karena N menolak ajakan untuk berpacaran kembali. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar di wajah, dada, tangan, dan kaki.
Perencanaan Terstruktur oleh Pelaku
Dalam melancarkan aksinya, B yang juga berasal dari Kalbar dan merupakan mahasiswa S2 salah satu universitas swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan perencanaan yang terstruktur.
Awal Mula Konflik
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P. Probo Satrio, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari hubungan yang kandas antara N dan B yang telah berjalan sejak tahun 2021.
“Agustus 2024, mereka berpisah karena alasan masing-masing,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta.
Meski demikian, pelaku B yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berharap untuk bisa berpacaran kembali dengan N. Namun, upaya B selalu ditolak oleh N.
“Akhirnya, ada ancaman dari B. Intinya, jika mereka tidak bisa bersama, maka keduanya akan merasakan kesakitan. Keduanya akan hancur,” ungkap Probo.
Peran Tersangka S dalam Kejadian
Tersangka B membuat unggahan di akun Facebook-nya pada 12 Desember 2024 yang menyatakan mencari pekerja. Syaratnya, pekerja harus mampu melakukan pekerjaan apa saja.
Beberapa jam setelah unggahan tersebut, tersangka kedua inisial S menanggapi. Komunikasi antara B dan S kemudian beralih ke aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, B berpura-pura menjadi seorang perempuan yang sakit hati terhadap korban N.
Mereka sepakat untuk merencanakan penyiraman air keras terhadap N. Eksekutor, tersangka S, meminta imbalan sebesar Rp7 juta. Namun, B hanya melakukan pembayaran awal sebesar Rp1,6 juta.
Pelaksanaan Tindakan Kriminal
Pada 24 Desember, B mendapat informasi bahwa N sedang di indekos untuk bersiap ke gereja. S kemudian mendatangi lokasi dan melihat pintu tidak terkunci. S langsung menyiram N dengan air keras.
Usai kejadian tersebut, N dilarikan ke rumah sakit. N mengaku pernah mendapat ancaman dari B kepada polisi yang menangani kasus tersebut.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Kepolisian mendatangi indekos B setelah mendapatkan informasi dari N. Tersangka awalnya mengelak dan bahkan membuang ponselnya. Namun, polisi berhasil menemukan ponsel tersebut dan terbongkarlah rencana B untuk mencelakai N. Keterlibatan S juga terungkap dalam tindak pidana tersebut.
Menilik kasus ini, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 355 KUHP tentang Hukuman Penganiayaan Berat Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kesimpulan
Kisah penyiraman air keras yang dialami oleh mahasiswi S2 ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kekerasan dalam hubungan tidak dapat dianggap enteng dan harus segera diantisipasi. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjaga hubungan dengan baik dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi atas masalah yang dihadapi.