Proses Rekrutmen Telah Rampung
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro), Iwan Takwin, telah memastikan bahwa warga eks Kampung Bayam yang kini segera tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) akan direkrut sebagai pekerja di Jakarta International Stadium (JIS). Proses rekrutmen akan segera rampung pada pekan ini, dengan warga sudah mengirimkan formulir rekrutmennya kepada JakPro.
Gaji Sesuai dengan UMP Provinsi Jakarta
Para warga KSB yang bekerja di JIS akan mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jakarta, yakni sebesar Rp5,4 juta per bulan. Dari gaji tersebut, JakPro akan memotong Rp1,7 juta per bulan untuk biaya sewa hunian para warga.
Pengembangan Karir Sesuai dengan Keahlian
Warga yang akan direkrut sebagai pekerja di JIS akan diklasifikasikan sesuai dengan keahliannya masing-masing. Hal ini bertujuan agar proses pengembangan karir para warga nantinya tidak keliru.
Peran Warga di Jakarta International Stadium
Para warga yang bekerja di JIS diharapkan dapat membantu pelaksanaan operasional JIS, terutama pada saat diselenggarakannya acara-acara besar. Mereka dapat berperan sebagai pemandu bagi para pengunjung JIS.
Pendapat Warga Eks Kampung Bayam
Martin (53), warga eks Kampung Bayam yang kini akan tinggal di KSB, menyatakan bahwa dia akan bekerja di sektor pertanian sesuai dengan keahliannya. Meskipun biaya sewa hunian sebesar Rp1,7 juta masih terlalu besar bagi dirinya, dia bersedia menerimanya selama pihak JakPro masih memberikan gaji.
Seremonial Penyerahan Kunci KSB
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, menyerahkan kunci Kampung Susun Bayam (KSB) kepada 33 keluarga eks Kampung Bayam. Dalam acara seremonial tersebut, Pramono didampingi oleh Wakil Gubernur DKJ, Rano Karno, dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro), Iwan Takwin.
Kronologi Penggusuran Warga Kampung Bayam
Warga Kampung Bayam sebelumnya digusur karena pembangunan JIS. Saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur Jakarta, warga dijanjikan untuk menempati KSB. Namun, saat sudah siap ditempati, warga tidak diperkenankan menempati hunian tersebut. Sebagian warga memilih untuk direlokasi ke Rusun Nagrak, sementara sebagian lain tetap memilih untuk menempati KSB.