Cara Menghitung PPN 12% Saat Belanja
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan berlaku untuk berbagai barang dan jasa yang sering digunakan masyarakat, seperti sabun mandi, makanan di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan streaming seperti Netflix.
Menghitung PPN 12% saat belanja memerlukan perhitungan yang tepat. DJP menjelaskan rumus penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikalikan dengan tarif PPN. DPP merupakan harga barang atau jasa yang dijual oleh penjual kepada konsumen.
Contohnya, jika harga suatu barang adalah Rp6 juta dengan tarif PPN 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp660 ribu, sehingga total harga menjadi Rp6,66 juta. Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12%, maka PPN yang untuk barang tersebut naik menjadi Rp720 ribu. Sehingga total harga menjadi Rp6,72 juta.
Barang Pokok yang Tidak Mengalami Kenaikan PPN
Pada siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memastikan bahwa ada tiga barang pokok yang tidak mengalami kenaikan PPN 12%, yaitu minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. “Untuk ketiga barang ini, selisih tarif sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga harga barang tersebut tidak mengalami perubahan,” isi keterangan tersebut, Selasa (24/12/2024).
Update Berita Terbaru Setiap Hari
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Dapatkan Berita Up to Date di Google News
Follow Berita Okezone di Google News
Daftar di ORION untuk Berita Terkini
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya