Berita  

KPK Menolak Penyelidikan Kasus Pagar Laut Seperti Kejagung

Di tengah maraknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas untuk mengungkap dugaan korupsi terbaru yang terkait dengan pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan agar tidak bertabrakan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga telah lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Langkah Tegas KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari sisi-sisi lain yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejagung. Tessa menegaskan bahwa KPK akan melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot, serta mencari tahu apakah terdapat tindak pidana korupsi dalam proses pemasangan pagar laut ini.

Respon Terhadap Laporan dari Publik

Tessa juga menanggapi laporan yang telah dilayangkan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan korupsi pada pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang. Laporan tersebut tengah dalam proses penelaahan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Proses Lidik Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang berujung pada pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Kasus ini sedang dalam proses lidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

Kesimpulan

Dengan adanya dua lembaga penegak hukum yang melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi ini, diharapkan kebenaran dan keadilan dapat terwujud. Masyarakat pun diharapkan turut serta dalam mengawasi dan memberikan dukungan agar kasus korupsi ini dapat terungkap sepenuhnya. Jangan biarkan korupsi merajalela di negeri ini, mari bersama-sama kita lawan korupsi!

READ  Ujian Keseimbangan Pasar: Tes Pengetahuan Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *