Berita  

KPK Melarang Yasonna Laoly Keluar Negeri

Yasonna Laoly Dilarang Keluar Negeri oleh KPK

Pada Selasa, 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan keluar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Tindakan ini diambil karena keberadaan Yasonna diperlukan dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku.

Surat keputusan KPK Nomor 1757 Tahun 2024 menetapkan pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan. Selain Yasonna, KPK juga mencantumkan nama Hasto Kristiyanto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah mengonfirmasi pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto. Menurutnya, kementeriannya telah menerima surat permintaan pencegahan keluar negeri dari KPK.

Yasonna sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI tahun 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama hampir 7 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Yasonna dipanggil sebagai saksi berdasarkan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung terkait Putusan MA-RI Nomor 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan tersebut menjadi dasar bagi PDIP dalam melakukan pergantian antarwaktu terhadap caleg terpilih yang telah meninggal dunia.

Pencegahan Keluar Negeri untuk Yasonna dan Hasto

Pencegahan keluar negeri yang diberlakukan oleh KPK terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto merupakan langkah serius dalam rangka memastikan keterlibatan keduanya dalam proses penyidikan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Langkah preventif ini diambil untuk mencegah Yasonna dan Hasto meninggalkan Indonesia dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan pencegahan ini, diharapkan keduanya tetap berada di Indonesia dan siap menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reaksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyambut baik langkah KPK dalam menerbitkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Yasonna dan Hasto. Menurut Agus, hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.

READ  Ketua KPK dan Jaksa Agung Kumpul, Bahas Perampasan Aset dan Kripto

Agus juga menegaskan bahwa kementeriannya akan mematuhi surat permintaan pencegahan keluar negeri tersebut dan memastikan bahwa Yasonna dan Hasto tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia selama pencegahan tersebut berlaku.

KPK dalam Menegakkan Hukum

Langkah KPK dalam menerbitkan surat pencegahan keluar negeri untuk Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto menunjukkan keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Tanah Air. Dengan tindakan preventif ini, KPK ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghalangi proses penyidikan dan penegakan hukum.

KPK juga telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan tokoh politik. Dengan melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Yasonna dan Hasto, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Kesimpulan

Surat pencegahan keluar negeri yang diterbitkan oleh KPK untuk Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang penting dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Dengan langkah preventif ini, diharapkan proses penyidikan kasus korupsi dapat berjalan dengan lancar dan adil tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang terlibat.

Kita sebagai masyarakat juga diharapkan untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Tanah Air. Dengan bersama-sama menjaga integritas dan moralitas, kita dapat membangun Indonesia yang bersih dan berdaulat. Semoga langkah-langkah KPK ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan membuat mereka mempertimbangkan kembali tindakan mereka di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *