Berita  

KPK Menangkap Satu Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

Pada tanggal 14 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. Penahanan ini dilakukan setelah Ekiawan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 8 Januari 2025.

Proses Penahanan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa penahanan Ekiawan dilakukan selama 20 hari ke depan, hingga 2 Februari 2025 di rumah tahanan KPK. Ekiawan ditahan bersama dengan Direktur Investasi PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam kasus di mana PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar atas penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management.

Dugaan Pelanggaran Hukum

KPK menyangkakan Antonius dan Ekiawan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberitaan oleh Tirto.id

Berita ini disiarkan oleh lembaranbaru.my.id. Reporter yang melaporkan berita ini adalah Auliya Umayna Andani, dengan Andrian Pratama Taher sebagai editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *