
Kemenkeu mengungkapkan bahwa 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. (Foto: okezone.com/Apple)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Padahal produk terbaru Apple tersebut belum mendapat izin jual di Tanah Air.
1. Jalur Masuk iPhone 16 ke Indonesia
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur barang penumpang dan kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman,” ujar Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
2. Aturan Bawa HP dari Luar Negeri
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara di kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
3. Implikasi Masuknya iPhone 16 ke Indonesia
Masuknya 5.448 unit iPhone 16 ke Indonesia tanpa izin resmi tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Apa dampaknya terhadap industri telekomunikasi dalam negeri? Bagaimana langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk mengatasi hal ini?
4. Tantangan Pemerintah dalam Pengawasan Barang Impor
Kejadian ini juga menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi barang impor yang masuk ke Indonesia. Bagaimana sistem pengawasan dapat diperketat agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan?
5. Kesimpulan
Dengan masuknya ribuan unit iPhone 16 tanpa izin ke Indonesia, ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk lebih memperketat pengawasan dan menegakkan aturan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.