Berita  

KPK Gagal Menemui Buron Paulus Tannos di Singapura

Penyidik KPK belum bisa menemui buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan otoritas Singapura usai ditangkap untuk proses ekstradisi ke Indonesia. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat kasus yang melibatkan nama Paulus Tannos telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun lalu.

Keberadaan Paulus Tannos

Sejak penangkapan Paulus Tannos di Singapura, pihak KPK belum bisa menemui buron tersebut. Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardika, belum ada penyidik yang berhasil mengunjungi Paulus di Singapura. Hal ini tentu menjadi kendala dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi e-KTP.

Proses Hukum Terhadap Paulus Tannos

Meskipun belum bisa menemui Paulus Tannos, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP ini. Tessa Mahardika menegaskan bahwa setelah Paulus dibawa kembali ke Indonesia, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021 terkait kasus proyek e-KTP. Setelah penangkapan di Singapura, proses ekstradisi pun menjadi fokus utama pemerintah Indonesia. Jaksa Agung Singapura telah mengabarkan bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses ekstradisi ke Indonesia.

Tantangan dalam Proses Ekstradisi

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Meskipun Paulus masih berkewarganegaraan Indonesia, ada berbagai prosedur dan batas waktu yang harus dipenuhi dalam proses ekstradisi ini.

Batas Waktu Proses Ekstradisi

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki batas waktu 45 hari untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos. Batas waktu tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025 dan pemerintah optimis dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Kasus Paulus Tannos menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022. Ratifikasi perjanjian tersebut dilakukan pada tahun 2023, sehingga proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian bagi kedua negara dalam mengimplementasikan perjanjian tersebut.

Kesimpulan

Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi sorotan publik mengingat kasus korupsi e-KTP yang melibatkan nama buron tersebut. Tantangan dalam proses ekstradisi, termasuk batas waktu dan persyaratan dokumen, menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Namun, dengan kerja sama antara kedua negara, diharapkan proses ekstradisi dapat berjalan lancar demi keadilan dan penegakan hukum.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani

Penulis: Auliya Umayna Andani

Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *