Kemenhub Meminta Sanksi untuk Grab Cs yang Melanggar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%

Kemenhub Meminta Sanksi untuk Grab Cs yang Melanggar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%

alt=”Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs” />

Langgar Ketentuan Potongan Aplikasi hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Grab Cs (Foto: Okezone)



Kementerian Perhubungan menegaskan ketentuan soal batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan
ojek online terhadap para pengemudi sebesar 20%. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk
Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sanksi Aplikasi Transportasi Online

1. Keluhan Driver

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan hal ini sebagai respon
terkait adanya keluhan asosiasi pengemudi ojol yang menilai biaya potongan aplikasi sebesar 30% dari mitra
driver.

“Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi
Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi
(Kementerian Komunikasi dan Digital),” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa
(14/1/2025).

2. Aturan Ojol

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa
biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya
penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%. Biaya tersebut termasuk di
dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat
informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

3. Wewenang Komdigi

Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan
pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut. “Aplikator
sendiri di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi
kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator,” kata Budi.

“Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi),”
pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *