Berita  

Demo Dicemari Tindakan Vandalisme, KPK Menyuarakan Adanya Konsekuensi Hukuman

Pada tanggal 23 Desember 2024, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Para demonstran menuntut KPK segera menangkap buron Harun Masiku.

Ricuhnya Aksi Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung ricuh. Para massa aksi melemparkan batu dan tanah ke arah Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga menggunakan flare atau suar yang memancing kericuhan.

Massa aksi juga melemparkan botol ke arah lobby Gedung KPK. Selain itu, mereka melakukan vandalisme dengan mencoret halaman depan Gedung KPK menggunakan cat semprot.

Respons dari KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK memahami aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi tersebut. Namun, Tessa berharap aspirasi tersebut disampaikan dengan cara yang baik tanpa adanya aksi vandalisme.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan rusuh dan vandalisme bisa punya konsekuensi pidana.

“Kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan perusakan karena itu juga akan menjadi sebuah tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2024).

Penulis dan Editor

Artikel ini merupakan hasil kerja keras dari reporter Auliya Umayna Andani, yang juga bertindak sebagai penulis artikel ini. Artikel ini telah disunting oleh Fadrik Aziz Firdausi sebagai editor untuk memastikan keberlangsungan informasi yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *