Panduan Pendaftaran DTKS untuk Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025

Panduan Pendaftaran DTKS untuk Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025

JAKARTA – Cara daftar DTKS untuk bansos PKH dan BPNT. Sebagai informasi, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp4,7 triliun untuk mendukung berbagai program bansos.

Anda bisa mendaftar secara online dan offline. Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi oleh pihak terkait. Verifikasi data ini guna memastikan Anda memang berhak menerima bansos.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (23/12/2024), Okezone telah merangkum cara daftar DTKS untuk bansos PKH dan BPNT, sebagai berikut.

Cara Daftar DTKS untuk Bansos PKH dan BPNT

1. Lewat Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama adalah dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.

Buka aplikasi, lalu pilih opsi untuk membuat akun baru.

Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Klik tombol “Buat Akun Baru” dan tunggu proses verifikasi dari admin Kementerian Sosial.

Setelah akun terverifikasi, login dan pilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan bantuan.

Isi data individu sesuai KTP, survei kriteria, dan unggah foto rumah tampak depan.

Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.

2. Lewat Kantor Desa atau Kelurahan

Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk mendaftar secara manual.

Petugas desa akan membantu proses pendaftaran dan memastikan data Anda terinput dengan benar.

Proses ini cocok bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi.

Syarat Penerima Bansos/BLT 2025

• Warga Negara Indonesia (WNI)

Merupakan WNI dan mempunyai kartu identitas diri yang masih berlaku.

• Tidak Menerima Bantuan Lain

Masyarakat tidak diperkenankan untuk menerima/sedang menerima bantuan dari program Bansos lainnya.

• Masyarakat Kurang Mampu

Masyarakat tergolong ke masyarakat yang kurang mampu dan masuk ke pendataan RT/RW setempat.

• Tercatat di DTKS

Nama masyarakat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *