Apakah Debt Collector Diperbolehkan Mengambil Barang Debitur?

Apakah Debt Collector Diperbolehkan Mengambil Barang Debitur?

Debt collector merupakan petugas penagihan yang bertanggung jawab dalam melakukan penagihan hutang kepada debitur jika kualitas pinjaman sudah macet. Mereka bisa bekerja untuk lembaga keuangan konvensional seperti koperasi simpan pinjam atau layanan fintech seperti pinjol. Kadang-kadang, penyedia layanan pinjaman uang juga menggunakan jasa perusahaan penagihan sebagai pihak ketiga.

Metode Penagihan

Debt collector biasanya akan melakukan penagihan melalui pesan atau telepon. Jika tidak berhasil, mereka bisa datang langsung ke rumah debitur untuk menagih.

Penyitaan Barang

Saat tidak mendapat hasil dari penagihan langsung, debt collector seringkali melakukan tindakan kekerasan atau menyita barang debitur sebagai pembayaran hutang. Namun, apakah hal ini sah?

Debitur biasanya mengajukan barang sebagai jaminan saat melakukan pinjaman. Jika debitur menggunakan barang jaminan, debt collector dapat menyita barang tersebut dengan syarat memiliki surat putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa kredit debitur macet.

Namun, dalam layanan pinjol, biasanya tidak ada barang jaminan yang diajukan oleh debitur. Sehingga, debt collector dari pinjol tidak diperbolehkan untuk menyita barang debitur tanpa persetujuan pengadilan negeri.

Jika debitur mengajukan barang sebagai jaminan, debt collector pinjol dapat melakukan penyitaan barang tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Namun, proses penyitaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan tekanan atau kekerasan.

Kesimpulan

Dalam melakukan penagihan hutang, debt collector memiliki kewenangan untuk menyita barang debitur jika barang tersebut dijadikan jaminan dalam pinjaman. Namun, dalam kasus pinjol tanpa jaminan, penyitaan barang harus melalui proses pengadilan. Perlu diingat bahwa proses penyitaan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak-hak debitur.

READ  Kadisperindagkop Halmahera Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Follow WhatsApp Channel Okezone

Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.

Daftar sekarang di ORION

Dapatkan berita terkini dari Okezone dengan satu akun di ORION. Daftar sekarang di sini dan nikmati kejutan menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *