Membahas UMP DKI Jakarta Tahun 2025 Bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 2024, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengumumkan bahwa mereka akan segera membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan oleh pemerintah pusat.
Menurut Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, pemerintah daerah sedang menyiapkan undangan untuk rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta. Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari unsur ahli, unsur buruh, dan unsur pekerja. Hari menyatakan bahwa pihak Disnakertransgi Jakarta akan mempelajari Permenaker Nomor 16/2024 terlebih dahulu sebelum rapat dilaksanakan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 menyatakan bahwa UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan naik sebesar 6,5 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut Meneg BUMN, Yassierli, kenaikan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai upah minimum tahun 2025 dan Putusan MK.
UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Yassierli menjelaskan bahwa UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Formula perhitungan untuk UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Permenaker Nomor 16/2024.
Selain itu, nilai kenaikan upah minimum provinsi 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
UMP 2025, upah minimum sektoral provinsi 2025, UMK 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kesimpulan
Dengan adanya pembahasan UMP DKI Jakarta tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di wilayah tersebut. Kenaikan upah minimum tersebut diharapkan dapat mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama dalam menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan para pekerja. Semoga dengan adanya kenaikan UMP dan UMK tahun 2025, para pekerja di DKI Jakarta dapat merasakan manfaatnya dan meningkatkan tingkat kehidupan mereka.
Referensi