Bank Indonesia (BI) mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, pengelolaan uang Rupiah harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mata Uang.
1. Pengelolaan Uang Rupiah
Marlison menjelaskan bahwa BI senantiasa memastikan pengelolaan uang Rupiah mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan dilakukan dengan baik. Pemalsuan uang Rupiah dilarang dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No.7/2011 tentang Mata Uang.
BI juga memiliki Counterfeit Analysis Center yang dapat melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya untuk mendukung proses penyidikan Polri.
2. Masyarakat Diharapkan Melapor
Marlison juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan uang Rupiah. BI mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menggunakan alat bantu seperti lampu UV dan kaca pembesar.
3. Keaslian Uang Rupiah
BI memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat dilihat pada website Bank Indonesia. Keaslian uang dapat dilihat dari benang pengaman, hasil cetak yang kasar, tanda air, dan Electrotype pada pecahan tertentu.
4. Edukasi dan Pencegahan
BI melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah terus mengedukasi masyarakat tentang keaslian uang Rupiah dan cara mengenali uang palsu. Pencegahan pemalsuan uang menjadi prioritas dalam menjaga kestabilan mata uang Rupiah.
Selain itu, BI juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari. Dengan demikian, informasi terkini dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Okezone.