Berita  

Temuan Terbaru KPAI Terkait Kasus Penembakan di Semarang

Pada tanggal 3 Desember 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hasil temuan mereka terkait penembakan murid SMK di Semarang yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin. Dalam kasus tragis ini, terdapat tiga korban tembak, di mana satu di antaranya meninggal dunia.

Pengawasan KPAI

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dengan menemui berbagai pihak terkait, seperti Polres Semarang, UPTD PPA setempat, pihak sekolah, keluarga dan korban, Propam Polda Jawa Tengah, Dinas Pendidikan setempat, dan tiga anak yang terlibat dalam kasus ini.

“Temuan kami menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana terdapat tiga anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikis akibat penembakan tersebut,” ujar Diyah dalam keterangannya kepada reporter Tirto.

Penembakan Dari Jarak Dekat

Menurut Diyah, fakta yang didapatkan di lapangan menunjukkan bahwa penembakan dilakukan dari jarak dekat, kurang dari 1 km. Aipda Robig Zaenudin bahkan tidak memberikan peringatan sebelum menembak para korban.

“Penembakan dilakukan ketika para korban sedang berbalik arah untuk pulang dan dalam jarak yang sangat dekat. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik karena penembakan dilakukan dalam jarak yang sangat dekat,” ungkap Diyah.

Kelompok Remaja dan Penilaian KPAI

Diyah menjelaskan bahwa para remaja yang terlibat dalam kasus ini memang melakukan kejar-kejaran motor untuk tawuran. Namun, ketika para korban berbalik arah pulang, tidak ada penyerangan yang dilakukan oleh kelompok geng kepada terduga pelaku.

KPAI menilai bahwa penetapan status tiga anak yang terlibat dalam kasus ini sebagai anak berhadapan hukum tidak tepat karena peristiwa penyerangan belum terjadi. KPAI juga menegaskan bahwa tidak ada kelompok terstruktur dari anak-anak tersebut yang bisa disebut sebagai gengster.

Kesimpulan

Dari temuan KPAI terkait penembakan murid SMK di Semarang, dapat disimpulkan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan penembakan yang dilakukan tanpa peringatan dan dari jarak dekat menimbulkan kerugian yang besar, terutama bagi keluarga korban.

KPAI juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak terkait dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat dicegah di masa depan.

Sumber

Artikel ini didasarkan pada laporan dari lembaranbaru.my.id dengan judul “Temuan KPAI Terkait Penembakan Murid SMK di Semarang” oleh Ayu Mumpuni.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *