Berita  

Strategi Mengisi Kursi Model C Pasca Pemilihan Serentak 2024 dan Contoh Implementasinya

Model C: Tata Cara Pengisian dan Contoh Formulir Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan agenda penting yang akan dilaksanakan di 37 provinsi secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Dalam proses pemungutan suara ini, Model C merupakan salah satu formulir yang memiliki peran penting. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu memahami cara pengisian Model C untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa formulir Model C digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara di TPS. Formulir ini berisi informasi tentang jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara masing-masing calon atau partai politik. Oleh karena itu, KPPS harus memahami tata cara pengisian formulir Model C dengan baik.

Tata Cara Pengisian Formulir Model C Pilkada 2024:

1. Tulis tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 dalam berita acara di formulir Model C KWK Gubernur dan Bupati/Walikota menggunakan huruf.
2. Isi kolom A dengan jumlah angka secara keseluruhan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pisahkan jumlah pemilih Pria dan Wanita, pemilih yang pindah memilih (DPPh), dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak suara dengan menyertakan e-KTP (DPTb).
3. Isi kolom B dengan jumlah DPT yang menyalurkan hak pilih menggunakan angka balok. Pisahkan jumlah pemilih Pria dan Wanit, pemilih yang pindah memilih (DPPh), dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak suara dengan menyertakan e-KTP (DPTb).
4. Jika terdapat pemilih dengan disabilitas, masukkan data ke dalam Kolom II.1 dengan jumlah yang telah ditetapkan. Selanjutnya, masukkan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya dalam Kolom II.2.
5. Masukkan data jumlah surat suara yang diterima dalam Kolom III termasuk surat suara cadangan, surat suara yang dikembalikan, surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai, serta surat suara yang digunakan.
6. Masukkan data suara sah dan tidak sah ke dalam data perolehan pasangan calon di halaman 1 formulir C KWK menggunakan tally, 1 kolom berisi 5 (4 tegak dan 1 mendatar) dan angka. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, koreksi dilakukan dengan mencoret angka yang salah dengan dua garis horizontal dan menuliskan angka yang benar di sebelah atas atau sampingnya.
7. Pengisian pada kolom jumlah suara sah dan tidak sah harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih.

Untuk mempermudah KPPS dalam melakukan rekapitulasi suara, KPU telah merilis panduan tata cara pengisian formulir Model C Pilkada 2024. Pastikan untuk mengunduh panduan tersebut untuk memastikan pengisian formulir Model C dilakukan dengan benar.

Contoh Formulir Model C Pilkada 2024:

PKPU Nomor 18 Tahun 2024 menetapkan beberapa jenis formulir Model C dalam Pilkada 2024, antara lain:
1. Formulir Model C KWK Gubernur: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon gubernur dan gubernur.
2. Formulir Model C KWK Bupati/Walikota: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon bupati atau walikota.
3. Formulir Model C Kejadian Khusus Atau Keberatan Saksi KWK: Sertifikat ini digunakan untuk mencatat kejadian khusus dan keberatan saksi selama proses pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS.

KPPS dapat mengunduh contoh formulir Model C Pilkada 2024 melalui tautan berikut sebelum melakukan rekapitulasi suara pada Rabu, 27 November 2024.

Dengan memahami tata cara pengisian dan melihat contoh formulir Model C Pilkada 2024, diharapkan KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu memeriksa petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh KPU untuk menghindari kesalahan dalam pengisian formulir Model C. Semoga Pilkada 2024 berjalan sukses dan memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

Reference:
– lembaranbaru.my.id – Aktual dan Tren
– Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
– Penulis: Wisnu Amri Hidayat
– Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *