Berita  

Si Pengemudi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jatinangor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kecelakaan Beruntun di Jatinangor: Pengemudi Mobil Avega Red D 1667 YVI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebuah insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Sumedang, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Senin (27/01/2025) telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Pengemudi mobil Avega merah bernomor polisi D 1667 YVI, yang diketahui bernama PA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.

Menurut Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, PA ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan kecelakaan. “Iya udah ada korbanlah. Korban jiwa satu orang. Itu kan menghilangkan nyawa juga, kan. Sudah naik jadi tersangka, ya,” kata Awang.

Awang juga menyebutkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan beruntun tersebut akan diungkapkan di pengadilan. “Penyebabnya kelalaian. Kalau untuk materi penyebab-penyebabnya, itu pengadilan nanti, seperti kenapa tersangka mungkin ugalan-ugalan apa gitu kan. Itu konsumsinya nanti di pengadilan,” ujarnya.

Saat ini, PA masih dalam perawatan medis di RS AMC Cileunyi dengan pengawasan. Meski begitu, upaya untuk menggali keterangan terkait kecelakaan terus dilakukan. “Karena kondisinya butuh perawatan, kami mengutamakan kesehatan pengemudi juga,” jelas Awang.

Terkait dugaan PA mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan, Awang menegaskan bahwa hal itu masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. “Karena saat ini tersangka kondisinya belum pulih, keterangan juga belum maksimal. Masih terus didalami oleh penyidik,” tuturnya.

Awang juga menyampaikan bahwa PA akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kecelakaan beruntun di Jatinangor ini menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

READ  Polisi Semarang Tersangka Pemerasan Remaja di Pantai Marina: Skandal di Tengah Keindahan Alam

### Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jatinangor

Penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Jatinangor masih menjadi misteri bagi banyak orang. Dalam kasus ini, pengemudi mobil Avega merah bernomor polisi D 1667 YVI, yang diketahui bernama PA, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam mengemudi yang memicu kecelakaan.

### Tersangka Ditetapkan Berdasarkan Kelalaian Mengemudi

Menurut Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, PA…

### Proses Hukum Terhadap Tersangka

Awang menyampaikan bahwa PA akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

### Kesimpulan

Kecelakaan beruntun di Jatinangor menjadi peringatan bagi semua pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.


Tirto.id – Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *