Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Tessa Mahardhika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini bahwa lembaganya masih menjadi ujung tombak yang diharapkan oleh masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Menurut Tessa, KPK menjamin tidak ada perkara yang tidak ditangani oleh penyidik KPK sampai selesai, kecuali dalam situasi tertentu seperti adanya tersangka yang meninggal dalam sebuah kasus.
Penanganan Lebih dari Satu Kasus
Tessa juga menjelaskan bahwa dalam setiap aparatur penegak hukum, seorang penyidik atau satu satgas biasanya menangani lebih dari satu perkara. Hal ini merupakan hal yang wajar dan tidak hanya terjadi di KPK. Penanganan beberapa kasus oleh satu penyidik atau satu satgas merupakan praktik umum dalam penegakan hukum.
Pertimbangan dalam Menambah Jumlah Penyidik
Tessa menyatakan bahwa menambah jumlah penyidik memerlukan diskusi yang panjang. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi dan juga memperhatikan ketersediaan sumber daya yang ada.
Kasus yang Diduga Mangkrak
KPK sering menggunakan alasan bahwa seorang penyidik menangani lebih dari satu kasus ketika ditanyai mengenai kasus yang diduga mangkrak. Salah satu contohnya adalah ketika KPK belum kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang telah mangkir dari panggilan KPK.
Kesimpulan
Dalam upaya pemberantasan korupsi, peran KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting. Dengan memastikan penanganan kasus korupsi hingga selesai dan dengan memperhatikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, KPK diharapkan dapat terus memberikan kontribusi yang positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto