Anggaran Renovasi Sekolah Rp19,5 Triliun Akan Cair Tahun 2025
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa anggaran renovasi sekolah sebesar Rp19,5 triliun akan mulai dicairkan pada tahun 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk renovasi sekolah swasta dan negeri, serta pembangunan sekolah baru.
Pencairan Dana Menunggu Revisi Perpres
Diana menjelaskan bahwa pencairan dana renovasi sekolah saat ini sedang menunggu revisi Perpres Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lebih lanjut, melalui revisi Perpres tersebut, sekolah swasta juga akan memperoleh dana dari Pemerintah untuk renovasi sekolah mulai tahun 2025.
Rincian Anggaran
Anggaran sebesar Rp19,5 triliun akan dibagi untuk sekolah regular sebesar Rp17,5 triliun dan sekolah madrasah serta pondok pesantren sebesar Rp2 triliun.
Target Program
Program ini akan meliputi 9.300 sekolah dan 2.120 madrasah pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan SKB, baik negeri maupun swasta. Pelaksanaannya akan terbagi dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 dengan 1.380 sekolah/madrasah dan tahap 2 dengan 10.040 sekolah/madrasah.
Proses Penyaluran Dana
Penyaluran dana akan menggunakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Data Dapodik akan dimasukkan ke Aplikasi Krisna untuk pengusulan program kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
“Pengajuan harus melalui Kemendikbud terlebih dahulu. DAK Kemendikbud yang sudah masuk dalam Krisna akan dilanjutkan, sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan oleh Kemendikbud,” tambah Diana.