Dalam sebuah pengumuman yang mengejutkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan kuasa kepada anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengkaji rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
Amandemen Undang-undang No 7 Tahun 2021
Menurut Airlangga, penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan akan dilakukan pada Januari 2025 merupakan amanat Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini berarti bahwa jika sudah diundangkan oleh legislatif, maka kenaikan tersebut akan secara otomatis diberlakukan.
Luhut Binsar Panjaitan juga telah menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditunda dan implementasinya akan dilakukan pada tahun 2025.
Dampak Kenaikan PPN
Keputusan ini telah dipertimbangkan dengan cermat mengingat kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak pada saat daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi situasi ekonomi nasional dan global untuk memastikan keberlanjutan ekonomi yang seimbang.
Follow WhatsApp Channel Okezone
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan pembaruan berita terbaru setiap hari.
Dapatkan Berita Terkini dari Okezone
Ikuti berita terbaru dari Okezone di Google News. Daftar sekarang di ORION untuk mendapatkan berita terkini dengan satu akun. Klik disini untuk mendaftar dan jangan lewatkan berbagai kejutan menarik lainnya.