Potongan Anggaran Pos Belanja: Pengurangan ATK hingga 90% dan Honor hingga 40%

Potongan Anggaran Pos Belanja: Pengurangan ATK hingga 90% dan Honor hingga 40%
Anggaran 16 Pos Belanja Dipangkas: ATK 90% hingga Honor 40%

Menkeu Sri Mulyani soal Pangkas Anggaran (Foto: Okezone)



JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Ada 16 Pos Belanja Bakal Dipangkas

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

READ  Kaleidoskop 2024: Krisis Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang PHK Massal dan Penurunan Daya Beli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *