Berita  

Polisi Akan Memeriksa Kesehatan Mental Pasangan yang Menggelar Pesta Seks

Pada Senin (13/1/2025), Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pengecekan kejiwaan terhadap dua tersangka penyelenggara pesta seks tukar pasangan (swingers). Kedua tersangka, IG (39) dan KS (39), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Motif Tersangka

Kasubdir IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk menguatkan motif tersangka yang telah diutarakan kepada penyidik. Kedua tersangka mengaku bahwa hal ini berawal dari hasrat seksual salah satu tersangka sebagai pasangan yang selalu ingin berhubungan tidak hanya berdua.

“Untuk menguatkan dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu. Dikuatkannya dengan keterangan ahli nanti,” tutur Herman.

Penyelenggaraan Pesta Seks

Herman juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik belum menemukan adanya kerja sama antara para tersangka dengan hotel maupun vila tertentu, meskipun penyelenggaraan pesta seks itu dilakukan di hotel atau villa.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menambahkan bahwa selama 10 kali pesta seks yang diadakan, lokasi pelaksanaan adalah vila maupun hotel. Bahkan, dalam waktu dekat di bulan ini juga telah terjadwal pesta seks ke-11.

Swingers Community

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa situs pesta seks dengan bertukar pasangan (swingers) memiliki ribuan member. Pertukaran pasangan oleh ribuan member itu sendiri disepakati usai pertemuan.

“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit IV Direktor Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman.

Roberto Pasaribu juga menjelaskan, “Masalah bertukar pasangan, kenapa dipilih Jakarta dan Bali? Karena untuk saat ini motif penyimpangan seksual paling banyak terjadi terutama di daerah turis pariwisata yang melibatkan WNA.”

Status Tersangka

Dalam kasus ini, tersangka IG (39) selaku suami dan KS (39) telah ditetapkan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 4 Ayat (1), Pasal 29, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34, dan Pasal 7 UU Pornografi.

Penutup

Demikianlah informasi tentang rencana pengecekan kejiwaan terhadap tersangka penyelenggara pesta seks swingers. Semoga dengan pemeriksaan ini dapat terungkap lebih jauh motif dan alasan di balik perbuatan mereka.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *