Berita  

Perubahan Kebijakan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Menurut Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan: Usia Pensiun 59 Tahun Bukan Batas Berhenti Bekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perubahan ketentuan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sebagaimana Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun bukan sebagai batas usia pekerja berhenti dari perusahaan.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, usia pensiun yang tertuang dalam PP tersebut dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan perubahan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Perubahan ini merujuk pada pemberian akses manfaat jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Perubahan Usia Pensiun dari 56 ke 59 Tahun

Sejak pertama kali diterapkan pada 2015, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian pada 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Hal ini berarti, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk tiga kali pergantian tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun yaitu pada 2043.

Menurut Indah, dalam hal pekerja atau peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.

Filosofi Pengaturan Usia Pensiun

Indah menjelaskan bahwa filosofi pengaturan usia pensiun adalah melihat kepada batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun. Hal ini, kata Indah, akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Selain itu, akar pengaturan usia pensiun ini adalah memperhatikan ketahanan dana program.

Kenaikan usia pensiun akan berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa harus ditetapkan oleh Pemerintah terlebih dahulu. Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun

Indah mengatakan kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini, besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500,- dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,-.

Saat ini pemerintah tengah mengharmonisasikan seluruh program pensiun di Indonesia dengan leading sector Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi pekerja di masa tua. Kenaikan usia pensiun menjadi 65 tahun pada tahun 2043 juga merupakan langkah untuk memastikan keberlanjutan program jaminan pensiun di Indonesia. Semua upaya ini dilakukan demi kesejahteraan pekerja dan ketahanan dana program jaminan pensiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *