
Periskop PPN 12% di 2025 (Foto: Okezone)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik Menjadi 12%
Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah mulai 1 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Barang dan Jasa Lain Tetap Dikenakan PPN 11%
Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN untuk barang mewah, barang dan jasa lainnya masih tetap dikenakan PPN sebesar 11%. Selain itu, PPN 0% juga tetap berlaku untuk kebutuhan barang pokok.
Stimulus Kebijakan Ekonomi
Untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN, pemerintah juga memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi. Salah satunya adalah diskon tarif listrik 50% untuk empat golongan, yang berlaku dari Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kenaikan Tarif PPN Bertahap
Menurut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Mulai dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Kebutuhan Pokok Tidak Terkena Kenaikan PPN
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terkena kenaikan PPN 12%. PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah seperti jet pribadi dan rumah mewah.
Paket Stimulus Pemerintah
Pemerintah juga telah berkomitmen memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun. Stimulus ini meliputi bantuan beras, diskon listrik, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21, dan lain sebagainya.