Periskop 2025: PPN 12% untuk Barang Mewah, Perburuan Pajak Dimulai” menjadi “Periscope 2025: Tarif PPN 12% bagi Barang Mewah, Masa Pajak Mulai

Periskop 2025: PPN 12% untuk Barang Mewah, Perburuan Pajak Dimulai" menjadi "Periscope 2025: Tarif PPN 12% bagi Barang Mewah, Masa Pajak Mulai
Periskop 2025: PPN 12% untuk Barang Mewah, Perburuan Pajak Dimulai

Periskop PPN 12% di 2025 (Foto: Okezone)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik Menjadi 12%

Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah mulai 1 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Barang dan Jasa Lain Tetap Dikenakan PPN 11%

Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN untuk barang mewah, barang dan jasa lainnya masih tetap dikenakan PPN sebesar 11%. Selain itu, PPN 0% juga tetap berlaku untuk kebutuhan barang pokok.

Stimulus Kebijakan Ekonomi

Untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN, pemerintah juga memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi. Salah satunya adalah diskon tarif listrik 50% untuk empat golongan, yang berlaku dari Januari hingga Februari 2025.

Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Kenaikan Tarif PPN Bertahap

Menurut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Mulai dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Kebutuhan Pokok Tidak Terkena Kenaikan PPN

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terkena kenaikan PPN 12%. PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah seperti jet pribadi dan rumah mewah.

READ  Program Gen Sehat: Antam Mendorong Kesadaran Pencegahan Stunting

Paket Stimulus Pemerintah

Pemerintah juga telah berkomitmen memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun. Stimulus ini meliputi bantuan beras, diskon listrik, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21, dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *