Pemilik Pagar Laut Tangerang Berpotensi Didenda Rp558 Juta: Okezone Ekonomi

Pemilik Pagar Laut Tangerang Berpotensi Didenda Rp558 Juta: Okezone Ekonomi

Pemilik Pagar Laut Tangerang Terancam Bisa Kena Denda Rp558 Juta

Pemilik Pagar Laut Tangerang Terancam Bisa Kena Denda Rp558 Juta (Foto: KKP)



Saat ini, pemilik pagar laut di Tangerang menghadapi ancaman denda yang cukup besar. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Denda Pagar Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Denda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, Kiara menilai bahwa sikap KKP belum cukup serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut.

Pelaku Pagar Laut

Setelah KKP menyegel pagar laut, belum ada pengungkapan mengenai siapa pelaku dari pemasangan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Kiara menegaskan bahwa ada pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku, baik secara langsung maupun sebagai aktor intelektual. Identifikasi pelaku ini menjadi penting untuk mengetahui motif di balik peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *