Pendahuluan
Kementerian Pekerjaan Umum tengah membahas kelanjutan penyelenggaraan jalan tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Kelanjutan Penyelenggaraan Jalan Tol
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Mohammad Zainal Fatah, menjelaskan bahwa diskusi terkait penyelenggaraan jalan tol nir sentuh sedang berlangsung. Salah satu poin yang dibahas adalah pengumpulan transaksi tol yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan diambil alih oleh pemerintah melalui menteri yang membidangi usaha jalan tol.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024
Zainal Fatah menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024, menjadi landasan dalam diskusi tersebut. PP tersebut menegaskan bahwa pengumpulan jalan tol dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik, berupa teknologi non tunai nir sentuh nir henti.
Pengumpulan Tol oleh Pemerintah
Menurut Zainal Fatah, PP 23/2024 menegaskan bahwa pengumpulan tol dengan teknologi non tunai nir sentuh nir henti akan dilaksanakan oleh Menteri. Badan Usaha Jalan Tol dapat dikenakan biaya layanan dalam hal ini.
Modernisasi Transaksi di Jalan Tol
Zainal Fatah menjelaskan bahwa penyelenggaraan transaksi tol nir sentuh merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah untuk menerapkan modernisasi transaksi di jalan tol agar lebih efisien.
Teknologi Penyelenggaraan Tol Nir Sentuh
Mengenai teknologi yang akan digunakan untuk penyelenggaraan tol nir sentuh, Zainal Fatah mengatakan bahwa pihaknya masih memilih teknologi terbaik. Beberapa teknologi yang dipertimbangkan antara lain MLFF milik Roatex Ltd., Flo yang menggunakan teknologi RFID, atau teknologi lain yang masih dalam tahap penilaian oleh Kementerian PU.
Kesimpulan
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dalam penyelenggaraan jalan tol nir sentuh merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik di sektor transportasi. Semua keputusan yang diambil didasarkan pada regulasi yang berlaku dan pertimbangan terbaik untuk kepentingan Republik ini.
Follow WhatsApp Channel Okezone
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.