Pembuatan IMB Cepat Hanya dalam 4 Jam Dimulai Minggu Depan: Okezone Ekonomi

Pembuatan IMB Cepat Hanya dalam 4 Jam Dimulai Minggu Depan: Okezone Ekonomi

Perubahan Proses Pembuatan IMB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara baru-baru ini menyatakan bahwa proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diselesaikan dalam waktu empat jam saja. Hal ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Implementasi Awal di Tangerang

Menurut Ara, proses pembuatan IMB dengan waktu singkat ini akan mulai diterapkan pekan depan, namun hanya di satu kota terlebih dahulu, yaitu Tangerang. Setelah itu, akan diikuti oleh daerah lainnya.

Percepatan Proses Pembangunan

Ara juga menyebut bahwa pemerintah telah membuat kebijakan untuk mempercepat urusan rakyat, dimana proses IMB yang sebelumnya memakan waktu 45 hari sekarang dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 hari. Rencananya, bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Bappenas, proses pembuatan IMB bisa menjadi hanya 4 jam.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama

Sebelumnya, Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pembangunan rumah menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat dapat segera menikmati tempat tinggal yang layak. Semoga implementasi dari proses pembuatan IMB dalam waktu 4 jam ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *