Pembentukan Holding Investasi BUMN: Peran dan Tugasnya

Pembentukan Holding Investasi BUMN: Peran dan Tugasnya
Pemerintah Akan Bentuk Holding Investasi BUMN, Ini Tugasnya

RUU BUMN Bakal Buat Holding Investasi (Foto: Okezone)

1. Holding Investasi Didirikan Menteri dan Danantara

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara punya kewenangan untuk membentuk holding investasi. Hal ini merujuk pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Undang – Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Holding Investasi sendiri diatur dalam BAB 1D RUU BUMN. Pada Pasal 3F, Holding Investasi ini didirikan oleh Menteri dan BPI Danantara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau BPI Danantara.

“Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas,” tulis Pasal 3AC ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut pada beleid tersebut juga disebutkan, Holding Investasi berwenang untuk melakukan tindakan, diantaranya menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi; melakukan pengelolaan dividen BUMN; melakukan pemberdayaan aset.

2. Berwenang Berikan Pinjaman

Selain itu Holding Investasi juga berwenang untuk memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi; mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *