
Pagar Laut Misterius di Bekasi (Foto: Okeozne)
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Belum Ada Izin Resmi dari KKP
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.
Tindakan KKP Terhadap Pagar Laut Misterius
Doni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kegiatan itu. Dia menuturkan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Penegakan Aturan Lingkungan Hidup
Dalam hal ini, KKP sangat menjunjung tinggi aturan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Pagar laut yang tidak memiliki izin dapat membahayakan ekosistem laut dan harus segera dihentikan.
Dampak Negatif Pagar Laut Tanpa Izin
Pagar laut yang berdiri tanpa izin dapat mengganggu migrasi ikan, merusak terumbu karang, dan mengganggu kehidupan laut lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik pagar laut tersebut untuk segera mengikuti prosedur yang berlaku.
Pendapat Masyarakat Tentang Pagar Laut Misterius
Sebagian masyarakat mengaku khawatir dengan adanya pagar laut misterius tersebut. Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi lingkungan laut Bekasi.
Kesimpulan
Pagar laut misterius di Bekasi menjadi perhatian serius bagi KKP dan masyarakat sekitar. Dengan tidak adanya izin resmi, langkah-langkah harus segera diambil untuk menghentikan kegiatan tersebut demi keberlangsungan lingkungan laut yang lestari.