Sebuah berita menarik datang dari pesisir Tangerang, Banten, di mana Ombudsman menyebut adanya indikasi kuat upaya penguasaan ruang laut terhadap keberadaan pagar laut. Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa dugaan upaya penguasaan laut ini muncul setelah sertifikat terbit seluas 370 hektare.
Sertifikat Seluas 370 Hektare
Fadli Afriadi mengungkapkan bahwa adanya dokumen yang menunjukkan adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di pesisir Tangerang. Awalnya, terdapat sertifikat seluas 370 hektare yang diajukan di daerah Kohod.
“Pihak yang berupaya menguasai laut pada seluas 370 hektare itu berupaya kembali mengajukan penguasaan laut seluas 1.415 hektar yang belum sempat diterbitkan sertifikatnya,” ujar Fadli dalam konferensi pers.
Modus Penguasaan Laut
Ombudsman menduga bahwa pihak yang berusaha menguasai laut ini menggunakan modus menjadikan girik menjadi tanah pribadi. Selain itu, terdapat indikasi adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang memiliki korelasi dengan pengajuan hak penguasaan laut.
“Salah satu suratnya menyatakan bahwa guna mengidentifikasi kepemilikan pertama, pengajuan girik menjadi hak, maka mereka akan membangun secara tradisional sekatan-sekatan berupa cerucuk bambu,” tambah Fadli.
Peran DKP Provinsi Banten
Dalam kasus ini, Ombudsman menyoroti peran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang dinilai melakukan maladministrasi. DKP dianggap mengabaikan kewajiban hukum dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan pagar laut.
“Meskipun DKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan pemasangan pagar laut saat panjangnya masih 10 kilometer, namun upaya tersebut belum maksimal,” ungkap Fadli.
Penutup
Indikasi kuat penguasaan ruang laut di pesisir Tangerang, Banten, menjadi perhatian serius Ombudsman. Dugaan modus penguasaan laut dengan menjadikan girik menjadi tanah pribadi dan adanya pagar laut yang memiliki korelasi dengan pengajuan hak penguasaan laut, menimbulkan kekhawatiran akan perubahan ekosistem laut dan dampak negatif lainnya.
Oleh karena itu, peran instansi terkait, seperti DKP Provinsi Banten, sangat penting dalam mengawasi dan menindaklanjuti kasus-kasus sejenis agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Semoga masalah ini segera terselesaikan dengan baik demi keberlangsungan ekosistem laut yang lestari.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher