Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura.
Proses Pengumpulan Dokumen Ekstradisi
Supratman meyakini proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan Paulus kemungkinan rampung, pekan depan. Setelah rampung, dokumen tersebut bakal diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.
Koordinasi Antara Seluruh Aparat Penegak Hukum
“Sementara koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum. Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Pemulangan Paulus Tannos
Supratman mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos. Pemulangan buron KPK itu ke Tanah Air hanya menunggu waktu. Dia bilang ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.
Proses Implementasi Perjanjian Ekstradisi
“Jadi bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik Kejaksaan, KPK, kemudian juga Kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan,” tukas Supratman.
Status Paulus Tannos
Diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap.
Conclusion
Dengan terus berkoordinasi dengan pihak Singapura, proses ekstradisi Paulus Tannos menuju ke Indonesia semakin mendekati titik terang. Semoga proses ini dapat berjalan lancar dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama