SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang Ilegal, Menko AHY Dorong Investigasi Penyalahgunaan Wewenang (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong investigasi secara menyeluruh pada kasus pagar laut.
1. Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut
Menteri Koordinator AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.
“Sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” ucapnya.
2. Penyalahgunaan Wewenang
Ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait terbitnya SHM dan SHGB. Perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR dan RTRW padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar penerbitan SHM atau SHGB.
Investigasi Mendalam Terhadap Kasus Pagar Laut di Tangerang
Menko Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY, telah mengeluarkan dorongan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang.
Penerbitan Surat Hak Milik dan Surat Hak Guna Bangunan
Menurut Menko AHY, penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus Kohod Tangerang merupakan wewenang Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum, tanggung jawab Kepala Kantah untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
Penyalahgunaan Wewenang yang Diduga Terjadi
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko IPK, Herzaky Mahendra Putra, menekankan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah dan oleh Juru Ukur terkait dengan penerbitan SHM dan SHGB. Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai izin PKKPR dan RTRW yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah meskipun lahan tersebut berada di perairan.
Investigasi ini sangat penting untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pagar laut yang ilegal di Tangerang. AHY sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan masalah ini.