Berita  

Kronologi Penangkapan Radja Nainggolan Terkait Peredaran Kokain

Radja Nainggolan Tertangkap Terlibat Kasus Penyelundupan Kokain

Pesepakbola profesional keturunan Indonesia, Radja Nainggolan, menjadi sorotan media setelah ditangkap oleh polisi di Brussels, Belgia, terkait kasus dugaan penyelundupan kokain. Kejadian ini terjadi pada Senin pagi, 27 Januari 2025 waktu setempat. Simak kronologi lengkap penangkapan Nainggolan dalam artikel ini.

Kronologi Penangkapan Radja Nainggolan

Radja Nainggolan, yang merupakan mantan pemain timnas Belgia, diduga terlibat dalam praktik perdagangan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa. Penangkapan Nainggolan dilakukan oleh polisi federal Brussels setelah dilakukan tiga puluh penggeledahan di provinsi Antwerp dan sekitar Brussels. Dari penggeledahan tersebut, berhasil disita 2,7 kilogram kokain, uang tunai lebih dari 370.000 euro, sejumlah barang mewah, dua peluru anti peluru, dan tiga senjata api. Tidak hanya Nainggolan, 15 orang tersangka lainnya juga turut ditangkap dalam kasus ini.

Kantor kejaksaan umum Brussels menyatakan bahwa Radja Nainggolan akan “dirampas kebebasannya” sebagai konsekuensi dari keterlibatannya dalam kasus penyelundupan kokain. Penyelidikan yang dilakukan fokus pada impor kokain dari Amerika Selatan melalui pelabuhan Antwerp dan pendistribusinya di Belgia.

Penangkapan Radja Nainggolan pada Senin pagi tersebut berawal dari penyelidikan otoritas setempat terkait dugaan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa, dan distribusinya di Belgia. Polisi federal Brussels melakukan penggeledahan besar-besaran di 30 rumah di kawasan Antwerp dan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan kokain tersebut, termasuk keterlibatan Nainggolan.

Sebelum dilakukan penangkapan, Radja Nainggolan sudah masuk dalam radar pemantauan polisi federal Brussels terkait dugaan penyelundupan kokain. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa Nainggolan terbukti memiliki barang bukti kokain dan koneksi bisnis yang terlibat dalam kasus ini.

Media setempat melaporkan bahwa penyelidikan terhadap kasus penyelundupan kokain tersebut telah dilakukan selama beberapa bulan sebelum penangkapan Nainggolan. Saat ini, belum ada informasi resmi terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada Radja Nainggolan.

Profil Radja Nainggolan dan Kontroversi yang Menyertainya

Radja Nainggolan adalah seorang gelandang berusia 36 tahun yang telah membuat 30 penampilan untuk tim nasional Belgia. Selama kariernya, Nainggolan banyak bermain di Italia, terutama untuk klub Roma dan Inter Milan. Namun, Nainggolan juga pernah bermain untuk klub Belgia, Royal Antwerp.

Selama karier sepak bolanya, Radja Nainggolan tidak luput dari kontroversi. Pada tahun 2018, saat masih bermain untuk Roma, Nainggolan mendapat sanksi dan dicoret dari skuat karena mengunggah video dirinya yang terlihat mabuk dan merokok saat perayaan Malam Tahun Baru di Instagram. Pada tahun 2022, ketika bermain untuk Royal Antwerp, Nainggolan diskors karena terlihat menghisap rokok elektronik di bangku cadangan. Klub Belgia tersebut juga mengungkapkan bahwa perilaku Nainggolan dapat berdampak negatif pada skuat.

Penangkapan Radja Nainggolan terjadi hanya enam hari setelah ia bergabung dengan klub Lokeren di divisi dua Belgia. Klub barunya menyatakan bahwa mereka mengetahui penangkapan Nainggolan dari laporan media dan menghormati asas praduga tak bersalah. Saat ini, Radja Nainggolan tidak hadir dalam latihan klubnya.

Dengan penangkapan Nainggolan dalam kasus penyelundupan kokain ini, perjalanan karier dan reputasi pemain yang pernah memperkuat timnas Belgia tersebut terus menjadi sorotan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan bagaimana hukuman akan dijatuhkan kepada Radja Nainggolan.

Demikianlah kronologi penangkapan Radja Nainggolan terkait kasus penyalahgunaan kokain yang menggemparkan publik. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para atlet profesional untuk selalu menjaga nama baik dan integritas dalam menjalani karier olahraga mereka.

Sumber : lembaranbaru.my.id

Kontributor: Imanudin Abdurohman

Penulis: Imanudin Abdurohman

Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *