KPU Jakarta Akan Mengembalikan Dana Hibah Pilkada Jakarta 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar. Pengembalian dilakukan lantaran KPU Jakarta tidak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 putaran kedua.
### Latar Belakang Pengembalian Dana Hibah
Menurut Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, dana hibah yang akan dikembalikan KPU Jakarta ke Pemprov Jakarta akan tergolong sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Ke depan, uang Rp355 miliar itu akan dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Jakarta 2025. Mekanisme pengembalian hibah itu akan melalui perubahan APBD (APBD-P) Jakarta 2025 karena APBD Jakarta 2025 telah disahkan pada November 2024. Dengan demikian, lebihan dana hibah KPU Jakarta nantinya dapat dialokasikan untuk program Pemprov Jakarta lain.
### Proses Pengembalian Dana Hibah
Khoirudin juga menyebutkan bahwa dana hibah KPU Jakarta akan menjadi bagian dari SiLPA dan akan dimasukkan ke dalam anggaran berikutnya untuk digunakan pada periode berikutnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPU Jakarta dan Pemprov Jakarta dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
### Penyerahan Hasil Rapat Pleno Pemenang Pilkada Jakarta 2024
Dalam kesempatan yang sama, KPU Jakarta menyerahkan hasil rapat pleno pemenang Pilkada Jakarta 2024 ke DPRD Jakarta. Usai menerima hasil rapat pleno tersebut, DPRD Jakarta akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khoirudin menegaskan pentingnya proses penyerahan hasil rapat pleno tersebut agar pelaksanaan pemerintahan di Jakarta dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
### Hibah dari Pemprov Jakarta untuk KPU Jakarta
Sebagai informasi, Pemprov Jakarta memberikan hibah kepada KPU Jakarta untuk Pilkada Jakarta sebanyak dua kali. Hibah pertama, Pemprov Jakarta menyalurkan Rp390 miliar. Hibah kedua, Pemprov Jakarta menyalurkan Rp585 miliar. Hal ini menunjukkan dukungan Pemprov Jakarta terhadap pelaksanaan Pilkada Jakarta yang fair dan transparan.
### Kesimpulan
Dengan pengembalian dana hibah sebesar Rp355 miliar dari KPU Jakarta ke Pemprov Jakarta, menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan. Proses pengembalian dana hibah ini akan melalui mekanisme perubahan APBD Jakarta 2025 dan akan menjadi bagian dari SiLPA untuk digunakan pada periode berikutnya. Semoga dengan adanya pengembalian dana hibah ini, program-program Pemprov Jakarta dapat terus berjalan dengan lancar dan efisien.