Pada tanggal 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus ini.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW DPR RI
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merusak ponselnya dengan cara merendamnya dalam air dan kabur setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa oleh KPK pada bulan Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga diketahui mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Atas perbuatannya ini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 terkait dugaan korupsi yang melibatkan perintangan penyidikan.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW DPR RI setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk melibatkannya dalam praktik korupsi ini. Selain itu, peran Hasto dalam menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pileg 2019 juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa seharusnya Riezky Aprilia yang menduduki kursi DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, namun Hasto secara aktif melakukan upaya untuk menggagalkan Riezky dan memenangkan Harun Masiku. Meskipun upaya Hasto untuk menggagalkan Riezky tidak berhasil, dia kemudian melakukan suap kepada mantan Komisaris KPU, Wahyu Setiawan, yang telah terlibat dalam kasus ini.
Upaya Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW DPR RI
Hasto Kristiyanto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI (Donny Tri Istiqomah) dalam upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan juga diduga berasal dari Hasto Kristiyanto sendiri.
Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto pernah meminta kepada mantan kader PDIP yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini untuk menemui Riezky Aprilia agar menuruti permintaannya. Namun, upaya Hasto dalam mengatur PAW DPR RI ini terbongkar setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Kesimpulan
Kasus suap PAW DPR RI yang melibatkan Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak terkait. Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi