Berita  

Kocar-kacirnya Nasib Tukin Dosen ASN Akibat Lemahnya Komitmen Pemerintah

Sejak awal tahun 2020, dosen-dosen ASN telah berjuang untuk mendapatkan hak tujangan kinerja yang seharusnya mereka terima. Namun, rencana pemerintah untuk hanya membayar tujangan kinerja pada periode 2025 dianggap tidak adil dan mengabaikan hak-hak yang seharusnya sudah mereka dapatkan. Dhia, seorang dosen, menyatakan bahwa penghargaan negara terhadap dosen masih belum ada.

Lemahnya Komitmen Negara

Menurut pengamat pendidikan Edi Subkhan, tujangan kinerja merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada dosen-dosen ASN sejak awal. Namun, niat negara untuk memberikan hak tersebut dinilai sangat lemah. Kementerian di bidang pendidikan tinggi tidak responsif terhadap isu kesejahteraan dosen dan guru.

Tujangan kinerja memiliki peran penting dalam kepuasan kerja dosen. Dengan adanya tujangan kinerja yang cukup besar, dosen akan termotivasi untuk bekerja lebih profesional di kampus. Sebaliknya, jika gaji dan tujangan tidak mencukupi, dosen akan merasa tidak aman secara finansial dan hal ini dapat mengganggu fokus mereka dalam menjalankan Tri Dharma.

Edi menegaskan bahwa pemerintah perlu merealisasikan tujangan kinerja bagi dosen-dosen ASN jika memang peduli terhadap sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Performa dosen dapat meningkat apabila mereka sudah merasa aman secara finansial, sehingga pengajaran di kampus juga akan berjalan lebih fokus dan efektif.

Utang Pemerintah kepada Dosen ASN

Edi heran dengan kebijakan pemerintah yang hanya memberikan tujangan kinerja kepada sebagian dosen. Hal ini dapat menimbulkan masalah baru dan membuat status kampus terkotak-kotak. Jika terdapat kelalaian dari pemerintah sebelumnya, pemerintah sekarang seharusnya memperhatikan tuntutan para dosen ASN dan memberikan anggaran yang sesuai.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, menyatakan bahwa aksi damai ADAKSI merupakan langkah yang kurang sesuai dengan prinsip penyampaian aspirasi yang sehat. Togar mengklaim bahwa pihaknya sudah membuka kanal berjenjang, terbuka, dan konstruktif, namun tidak ditanggapi oleh ADAKSI.

Togar menjelaskan bahwa proses birokrasi atau kepatuhan terhadap peraturan tidak memungkinkan pencairan tujangan kinerja periode 2020-2024. Meskipun hal ini mengecewakan, pemerintah dan DPR telah memutuskan hal tersebut dan sebaiknya dihormati oleh semua pihak.

Kontradiksi Pernyataan

Di sisi lain, Ketua ADAKSI, Anggun Gunawan, membantah pernyataan Togar. Anggun menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pesan atau undangan resmi dari pihak Kemdiktisaintek untuk berdiskusi. Hal ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam komunikasi antara pemerintah dan para dosen.

Perjuangan dosen-dosen ASN dalam memperjuangkan hak tujangan kinerja merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan memperbaiki sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan adanya perhatian dan dukungan yang tepat dari pemerintah, diharapkan kondisi para dosen ASN dapat membaik dan pengajaran di kampus dapat berjalan lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *