Klaim PPN 12% Bos Sarinah: Penjualan Tetap Stabil!

Klaim PPN 12% Bos Sarinah: Penjualan Tetap Stabil!

Pajak Pertambahan Nilai di Mal Sarinah Tidak Berpengaruh Terhadap Daya Beli

JAKARTA – Pusat perbelanjaan Sarinah, dipastikan tidak terdampak pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Adapun, PPN ini mulai berlaku Januari 2025 mendatang.

Direktur Utama PT Sarinah Fetty Kwartati mengatakan, mayoritas pengunjung atau pelanggan Mal Sarinah merupakan kalangan menengah atas, sehingga kenaikan PPN sebesar 1% menjadi 12% diyakini tidak mempengaruhi daya beli.

“Kemudian daya beli-beli mereka kelas menengah atas tidak terpengaruh dengan adanya tambahan 1% PPN,” ujar Fetty saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, pengunjung Sarinah memiliki nilai jual yang unik, dimana mereka yang datang ke mal milik BUMN ini sudah punya tujuan untuk membeli sesuatu yang memang dibutuhkan.

Di samping itu, pihaknya juga menargetkan akan mengkurasi produk-produk yang dijajakan, sehingga produk yang dijual tidak terpengaruh oleh kenaikan pajak.

Simulasi Perhitungan Pengenaan Tarif PPN 12%

“Artinya PPN naik 12% orang tetap mencari produk-produk tersebut. Karena ada produk yang memang artisan dan memang karyanya sangat premium, sangat bagus,” pungkasnya.

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang. Dengan kenaikan ini, masyarakat akan merogoh kocek lebih dalam untuk membeli baik barang dan jasa, selain sembako dan beberapa barang yang diklasifikasikan tidak terkena pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun membuat simulasi perhitungan pengenaan tarif PPN 12%.

Adapun rumus untuk menghitung PPN adalah dasar pengenaan pajak (DPP) dikali tarif PPN, dengan DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengilustrasikan jika seseorang ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550.000, sehingga total harga menjadi Rp5,550 juta.

Bila PPN naik menjadi 12%, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600.000, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

“Jadi kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” ucap Dwi dalam keterangan resminya.

Dwi pun menegaskan tarif PPN 12% di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah terkena tarif.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%,” lanjut dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *