Pada Kamis, 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan kegiatan pemagaran laut misterius sepanjang 30,16 kilometer tanpa izin di Tangerang, Banten. Kegiatan pemagaran ini sebelumnya viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan setempat.
Langkah Tegas KKP dalam Menegakkan Aturan Laut
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penghentian kegiatan pemagaran laut merupakan bentuk sikap tegas KKP dalam merespons aduan masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Langkah ini diambil setelah tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Pemagaran laut tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Hal ini menimbulkan kerugian bagi nelayan dan potensi kerusakan ekosistem pesisir. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati harus segera dihentikan.
Larangan Pemagaran Laut dalam Hukum Internasional
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa kegiatan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terutama jika dilakukan tanpa izin. Hal ini dapat mengganggu akses publik, merusak keanekaragaman hayati, dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. Larangan pemagaran laut juga berlaku di level internasional sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Kolaborasi untuk Menyelesaikan Masalah
Doni menambahkan bahwa KKP telah melakukan langkah-langkah untuk menangani persoalan pemagaran laut di Tangerang. Diskusi publik telah diadakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari Pemda Tangerang hingga asosiasi nelayan. Hal ini sebagai langkah kolaboratif untuk menyelesaikan masalah pemagaran laut yang diindikasikan melanggar peraturan.
Komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan
Doni juga menegaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berkomitmen menjadikan ekologi sebagai prioritas utama dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan. Kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekosistem akan mendapat perhatian penuh dari beliau.
Harapan untuk Sinergi Bersama
KKP mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat dari pemerintah daerah, kepala desa, dan masyarakat di sekitar lokasi pemagaran laut. Hal ini untuk membantu mengungkap dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Penutup
Dengan adanya tindakan tegas KKP dalam menghentikan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, diharapkan keberlanjutan ekosistem pesisir dapat terjaga dengan baik. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah lingkungan seperti ini. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang laut yang berkelanjutan.
lembaranbaru.my.id – Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher