
KKP Hentikan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dugaan kegiatan reklamasi tak berizin yang dilakukan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan ilegal tersebut dihentikan sepenuhnya.
Reklamasi Ilegal di Pulau Pari
Pada pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 m2 di Pulau Pari. Kegiatan ini melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.
Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari. Pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang dan tidak menemukan aktivitas reklamasi yang berlangsung.
Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tersebut. Langkah pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya reklamasi ilegal di masa depan.
Dampak Reklamasi Ilegal
Reklamasi ilegal dapat memiliki dampak serius terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar. Selain itu, pelanggaran terhadap izin pemanfaatan ruang laut juga dapat merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut untuk kehidupan mereka.
Tindakan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan monitoring dan pengawasan ketat terhadap aktivitas di perairan Indonesia untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan. Dengan adanya tindakan tegas seperti penghentian reklamasi ilegal di Pulau Pari, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melanggar aturan tersebut.
Kesimpulan
Penegakan hukum dan kebijakan yang ketat dalam pemanfaatan ruang laut sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya kelautan. KKP sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam hal ini, terus berupaya untuk melindungi laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem laut yang rentan.
Dengan adanya langkah-langkah preventif dan tindakan penegakan hukum yang efektif, diharapkan kegiatan reklamasi ilegal di Pulau Pari dan wilayah perairan lainnya dapat dihentikan secara menyeluruh demi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.