Pada Jumat, 17 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Kini, KPK sedang melakukan proses ekstradisi untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia.
Dokumen Persyaratan Administrasi Telah Dikirimkan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa dokumen-dokumen persyaratan administrasi untuk pemulangan Paulus Tannos telah dikirimkan. Proses ini merupakan tahap awal dalam proses ekstradisi yang harus dilakukan dalam waktu 45 hari.
Status Kewarganegaraan Paulus
Meskipun Paulus telah mengubah kewarganegaraannya menggunakan paspor Guinea Bissau, KPK tetap memegang statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa surat telah dikirimkan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan kewarganegaraan Paulus.
Keyakinan KPK dalam Proses Ekstradisi
Setyo Budiyanto optimis bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. Meskipun Paulus memiliki kewarganegaraan ganda sebagai warga negara Afrika Selatan dan Singapura, KPK yakin bahwa proses ini tidak akan terhambat.
Jejak Paulus di Thailand
Paulus Tannos pertama kali diketahui memiliki kewarganegaraan ganda saat KPK menemukan jejaknya saat berlibur di Thailand pada tahun 2023. Meskipun demikian, KPK tetap fokus untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Harapan KPK
Dalam keterangannya, Setyo Budiyanto menyampaikan harapannya agar proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar tanpa hambatan. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Dampak Ekstradisi terhadap Kasus Korupsi e-KTP
Proses ekstradisi Paulus Tannos juga diharapkan dapat membuka peluang untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan mengadili pelaku korupsi demi kebaikan bangsa dan negara.
Penutup
Proses ekstradisi Paulus Tannos oleh KPK merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, KPK yakin dapat membawa Paulus kembali ke tanah air untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.