Berita  

Kejagung Mengambil Tindakan Hukum Terhadap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Rudi sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rudi Suparmono, yang keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan diborgol, ditemui wartawan di lapangan. Penangkapan Rudi didasari oleh penerimaan uang SGD43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan SGD20.000 melalui terdakwa Erintuah Damanik atas penanganan perkara Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Rudi menerima pesan Whatsapp dari tersangka Zarof Ricar yang menyatakan tersangka Lisa Rachmat ingin bertemu. Lisa, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, bertemu dengan Rudi di ruangan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya.

Di dalam pertemuan itu, Lisa meminta hakim sidang Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang menangani perkara tersebut adalah ED, M, dan HH. Rudi kemudian menerima uang dari Lisa Rachmat dan Erintuah Damanik terkait penanganan kasus Ronald Tannur.

Setelah penangkapan Rudi di Palembang dan pemeriksaan selama dua jam, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di rumah Rudi di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di rumah di Palembang. Tim JAM Pidsus menemukan barang bukti elektronik, uang dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah di mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti. Total uang yang ditemukan mencapai Rp21.141.956.000.

Kejaksaan Agung menjerat Rudi dengan Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat pengadilan yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.

Dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penegakan hukum dan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat publik dan menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.

Terkait kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap tindakan korupsi dan gratifikasi yang merugikan negara. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pihak penegak hukum hingga masyarakat luas.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum dan integritas di kalangan pejabat publik. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan.

Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum harus terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindakan korupsi. Kasus-kasus seperti ini harus diungkap hingga tuntas dan pelaku harus diberikan sanksi yang setimpal sebagai efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

Dengan upaya bersama dan kesadaran akan pentingnya integritas dan anti-korupsi, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari korupsi dan dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan. Semua pihak harus berperan aktif dalam memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari tindakan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *