Belum lama ini, Tirto menemukan pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp yang mengklaim adanya sistem Big Data Cyber Security (BDCS) yang sudah terpasang di Indonesia. Hal ini disebut terkait rencana Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas RI) untuk mengambil semua informasi melalui internet.
Pesan Berantai yang Menyebarkan Informasi
Pesan berantai tersebut menyebut bahwa segala percakapan masyarakat di media sosial seperti WhatsApp, Telegram, dan Line akan masuk secara otomatis ke BDCS. Narasi tersebut juga mengajak warga untuk menghindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun atau lelucon.
Informasi tersebut juga ditemukan tersebar di media sosial Facebook, dengan beberapa akun seperti “Pian” membagikan narasi yang serupa.
Penelusuran Fakta oleh Tim Riset Tirto
Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian Google dengan kata kunci terkait, dan menemukan bahwa narasi tersebut sudah beredar sejak 2015. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyatakan bahwa sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Teknologi Big Data sendiri merupakan teknologi pengolah data yang umum digunakan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di Indonesia. Namun, penerapan teknologi ini disertai dengan pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi Hak Asasi Warga Negara.
Kesimpulan dari Penelusuran Fakta
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) yang sudah terpasang di Indonesia untuk memata-matai percakapan masyarakat di media sosial adalah salah dan menyesatkan. Klaim ini sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi.
Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui peraturan perundang-undangan yang ada, dan penerapan sistem informasi yang melanggar hak asasi manusia akan dilakukan penilaian yang komprehensif.
Perlindungan Privasi dan Kebebasan Berekspresi
Pengawasan terhadap aktivitas seseorang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara, terutama mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, kebebasan berekspresi, dan berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
Komdigi menegaskan bahwa intersepsi atau penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, namun tetap menjaga dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Peran Pusat Data Nasional (PDNS)
Indonesia telah membangun Pusat Data Nasional (PDNS) di bawah Kominfo, bukan BDCS. PDNS digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan data, dan pemulihan data.
Meskipun narasi yang beredar tidak benar, ada laporan tentang teknologi spyware yang dimanfaatkan secara ilegal untuk memata-matai warga lewat ponsel. Alat sadap seperti Pegasus dilaporkan masuk ke Indonesia sejak 2018 dan digunakan untuk kepentingan politik.
Apa yang Harus Dilakukan?
Sebagai warga negara, penting untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan gunakan media sosial dengan bijak.
Jangan terpancing oleh narasi yang menyesatkan dan selalu cek fakta sebelum mempercayai informasi yang Anda terima. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan privasi dalam beraktivitas di dunia maya.
Bila Anda memiliki saran, ide, tanggapan, atau bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, silakan kirimkan ke email [email protected].