Keamanan dan Kerahasiaan Data di Galbay di Pinjol Legal OJK: Masih Terjamin atau Berisiko?

Keamanan dan Kerahasiaan Data di Galbay di Pinjol Legal OJK: Masih Terjamin atau Berisiko?

JAKARTA – Apakah galbay di pinjol legal OJK masih tetap aman dan tak sebar data? Pinjaman online (pinjol) terbagi menjadi dua kategori utama yaitu legal dan ilegal.

Pinjol legal adalah perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasionalnya harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sering kali menyalahi aturan, termasuk menyebarkan data pribadi debitur sehingga membuat masyarakat banyak yang cemas.

Masyarakat yang meminjam dari pinjol legal sering kali merasa lebih aman karena perlindungan hukum yang jelas. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah debitur yang mengalami gagal bayar (galbay) di pinjol legal benar-benar aman dari penyebaran data pribadi?

Berdasarkan regulasi OJK, pinjol legal dilarang keras menyebarkan data pribadi nasabah meskipun nasabah tersebut tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berat, baik berupa pencabutan izin operasional maupun hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Risiko penyebaran data di pinjol legal sangat kecil karena perusahaan tersebut tunduk pada aturan yang ketat. Debt collector (DC) dari pinjol legal hanya diperbolehkan menagih utang dengan cara yang sopan dan sesuai dengan prosedur. Ancaman atau intimidasi, termasuk penyebaran data pribadi, tidak hanya melanggar etika tetapi juga hukum.

Meskipun aman dari penyebaran data, perlu diingat bahwa debitur yang galbay di pinjol legal masih menghadapi beberapa risiko berikut:

1. Bunga dan Denda yang Terus Bertambah

Ketika debitur menunggak pembayaran, bunga dan denda pinjaman akan terus meningkat. Semakin lama utang tidak dilunasi, semakin besar jumlah yang harus dibayarkan, sehingga membebani keuangan debitur.

2. Penagihan oleh Debt Collector Lapangan

Pinjol legal memiliki hak untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti DC lapangan, untuk menagih utang. Proses penagihan ini biasanya dilakukan dalam batas waktu tertentu, misalnya 90 hari. Setelah itu, penagihan akan dihentikan, tetapi status kredit nasabah tetap dicatat sebagai macet.

3. Masuk Daftar Kredit Macet di SLIK OJK

Debitur yang gagal membayar pinjaman setelah masa penagihan akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau lebih dikenal sebagai BI Checking. Status kredit macet ini dapat memengaruhi kemampuan debitur untuk mengajukan kredit di masa depan, termasuk kredit rumah atau kendaraan.

Jika debitur merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami ancaman dari pihak pinjol legal, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Melaporkan ke OJK

Debitur dapat mengajukan pengaduan ke OJK melalui email di [email protected] atau WhatsApp di nomor 081157157157.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *