Berita  

Jadwal Kapan Kembali Berlaku Aturan Ganjil Genap Pasca Libur Imlek-Isra Mikraj

Ganjil Genap Jakarta: Pembatasan Kendaraan yang Perlu Diketahui

Pada Senin-Rabu, 27-29 Januari 2025, warga Jakarta diingatkan kembali untuk mematuhi peraturan ganjil-genap yang diterapkan di ibu kota. Pembatasan kendaraan ini sempat ditiadakan selama periode libur Isra Mikraj dan Imlek, namun kini kembali berlaku.

Peniadaan ganjil-genap pada periode libur Isra Mikraj dan Imlek sebelumnya dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 88/2019. Aturan ini menyatakan bahwa ganjil-genap tidak berlaku selama periode libur nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Maka tidak heran jika pembatasan ini tidak berlaku pada hari libur nasional seperti Isra Mikraj dan Imlek pada 27-29 Januari 2025.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ganjil-genap juga tidak berlaku pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu. Artinya, ganjil-genap di Jakarta sudah ditiadakan sejak Sabtu, 25 Januari 2025.

Kapan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Setelah Libur Imlek

Pembatasan kendaraan ganjil-genap kembali berlaku di Jakarta mulai Kamis, 30 Januari 2025. Hal ini terkait dengan hari kerja pertama pasca libur long weekend selama Sabtu-Imlek hari Rabu, 25-29 Januari 2025.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta 88/2019, aturan ganjil-genap di pekan pertama pasca Imlek hanya berlaku sampai Jumat, 31 Januari 2025. Setelah itu, aturan tidak berlaku pada Sabtu-Minggu, 1-2 Februari 2025, karena merupakan akhir pekan. Ganjil-genap di Jakarta pekan depan kembali diterapkan pada Senin-Jumat, 3-7 Februari 2025.

Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta

Penerapan ganjil-genap di Jakarta dilakukan selama hari kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.

Beberapa kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap ini, antara lain kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

READ  20 Inspirasi Poster Kreatif untuk Merayakan Hari Guru 2024

Ruas Jalan yang Termasuk dalam Kebijakan Ganjil-Genap

Ada sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta yang termasuk dalam kebijakan ganjil-genap. Beberapa ruas jalan tersebut antara lain:

Jakarta Pusat:
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Majapahit
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Balikpapan
– Jalan Kyai Caringin
– Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
– Jalan Kramat Raya
– Jalan Stasiun Senen
– Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan:
– Jalan Sisingamangaraja
– Jalan Panglima Polim
– Jalan Fatmawati
– Jalan Suryopranoto
– Jalan Gatot Subroto
– Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur:
– Jalan MT Haryono
– Jalan D.I Pandjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani
– Jalan Pramuka

Jakarta Barat:
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Tomang Raya
– Jalan Jenderal S Parman

Kesimpulan

Penerapan ganjil-genap di Jakarta merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Penting bagi warga Jakarta untuk mematuhi aturan ini agar lalu lintas dapat berjalan lancar dan lingkungan tetap terjaga.

Dengan adanya kebijakan ganjil-genap, diharapkan mobilitas masyarakat Jakarta dapat terkontrol dengan baik. Semua pihak perlu bekerjasama untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.

Jadi, mari kita patuhi aturan ganjil-genap ini demi kebaikan bersama. Semoga Jakarta semakin maju dan berkembang dengan adanya kebijakan yang mendukung kelancaran lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *