Intan Nabila Memberikan Kesaksian Menyentuh di Persidangan Kasus KDRT Armor Toreador: Okezone Selebriti

Intan Nabila Memberikan Kesaksian Menyentuh di Persidangan Kasus KDRT Armor Toreador: Okezone Selebriti
alt=”Cut Intan Nabila Bersaksi di Sidang Kasus KDRT Armor Toreador” />

Cut Intan Nabila Bersaksi di Sidang Kasus KDRT Armor Toreador (Foto: ist)

Kronologi Sidang Kasus KDRT

BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila dari suaminya, Armor Toreador, kembali digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/11/2024).

Kesaksian dari Korban

Dalam sidang tersebut, Cut Intan Nabila dijadwalkan memberikan kesaksiannya sebagai korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Ary Kesuma, mengonfirmasi bahwa sidang hari ini akan menghadirkan empat saksi, termasuk Cut Intan Nabila.

Persidangan dan Kesaksian Saksi

Cut Intan Nabila Bersaksi di Sidang Kasus KDRT Armor Toreador src=”https://img.okezone.com/okz/500/library/images/2024/10/29/cut_intan_nabila_18630.jpg” />
Cut Intan Nabila Bersaksi di Sidang Kasus KDRT Armor Toreador

Persiapan Sidang

“Saya memanggil empat saksi untuk hari ini, yaitu pelapor yang merupakan anggota Polres, korban Cut Intan Nabila, salah satu anggota keluarga Intan, dan Irma, asisten rumah tangga di rumah mereka,” ujar Agung melalui pesan singkat.

Jadwal dan Penyelenggaraan Sidang

Agung menjelaskan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB dan kemungkinan besar digelar secara tertutup, seperti pada agenda pembacaan dakwaan sebelumnya. “Iya, sidang dimulai pukul 11.00 WIB,” katanya.

Tuduhan Terhadap Armor Toreador

Pada sidang sebelumnya, Armor Toreador didakwa dengan sejumlah pasal terkait KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. “Dakwaan pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang yang sama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelas Agung.

“Subsider lainnya adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 KUHP,” lanjutnya.

Video Sidang

Penutup

(aln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *