KKP Stop Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin (Foto: KKP)
JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Pemagaran Laut Tanpa Izin
1. Pemanfaatan Ruang Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
2. Aksi Pemagaran Ilegal
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.
3. Hasil Investigasi
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
4. Aturan Tata Ruang
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Informasi Lengkap Mengenai Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang, Banten
Belakangan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang viral di media sosial. Keputusan ini diambil karena kegiatan pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di wilayah yang menimbulkan kerugian bagi nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Penegasan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin seperti pemagaran laut harus segera dihentikan. Hal ini karena dapat merusak keanekaragaman hayati dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut yang tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), serta dapat mengancam keberlanjutan ekologi.
Langkah KKP dalam Menindak Tegas
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, turut serta dalam aksi penghentian kegiatan pemagaran ilegal ini. Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan nelayan setempat dan untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ungkap Ipung.
Hasil Investigasi Tim Gabungan
Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi intensif di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pemagaran laut dilakukan dengan menggunakan cerucuk bambu, tanpa memiliki izin yang sesuai. Konstruksi pemagaran ini berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Kesimpulan
Dengan adanya tindakan tegas dari KKP terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal yang merusak lingkungan. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan perlindungan terhadap nelayan yang menjadi mata pencaharian utama di wilayah tersebut.
Artikel ini disusun oleh Kurniasih Miftakhul Jannah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten.