Hanya 2 Desa di Indonesia yang Memiliki 16 Desa dengan Pagar Laut, SHGB, dan SHM

Hanya 2 Desa di Indonesia yang Memiliki 16 Desa dengan Pagar Laut, SHGB, dan SHM

Pengungkapan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini mengungkapkan adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sepanjang pagar laut Tangerang. Jumlahnya mencapai 263 bidang tanah untuk SHGB dan 17 bidang untuk SHM.

1. Desa-desa yang Mendapatkan SHGB dan SHM

Menurut informasi yang diperoleh, dari jumlah tanah yang telah diterbitkan SHGB dan SHM, hanya dua desa yang telah menerima sertifikat tersebut. Desa tersebut adalah Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri dan Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, “Apakah yang ada SHGB atau SHM itu hanya di Kecamatan Pakuhaji, Desa Kohod saja atau di kecamatan dan desa lainnya? Kami cek satu-satu dari 16 desa ini.”

Nusron juga menjelaskan bahwa beberapa desa di kawasan pagar laut Tangerang tidak mendapatkan penerbitan SHGB atau SHM. Misalnya, di Kecamatan Teluk Naga seperti di Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung tidak ada penerbitan sertifikat tersebut. Di Kecamatan Pakuhaji, Desa Sukawali dan Desa Kramat juga tidak mendapatkan SHGB dan SHM.

Di Kecamatan Mauk, Desa Tanjung Anom, Desa Marga Mulya, dan Mauk Barat juga tidak termasuk dalam penerima SHGB dan SHM karena akan dijadikan kawasan hutan mangrove. Sementara itu, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk dan di Kecamatan Kemiri, Desa Lontar dan Desa Patramanggala juga tidak mendapatkan penerbitan SHGB dan SHM.

Nusron mengungkapkan, “Ini saya buka 16 desa supaya terang benderang untuk informasi publik. Jadi kalau untuk Tangerang ada di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama Kohod yang sudah kita batalkan sebagian.”

2. Pembatalan 50 SHGB dan SHM

Kementerian ATR/BPN juga melakukan pencocokan data SHGB dan SHM tersebut terhadap garis pantai. Hasilnya, terdapat 50 bidang yang saat ini harus dibatalkan. Dari jumlah tersebut, terdapat 38 bidang SHGB dan 12 bidang SHM yang harus dibatalkan.

Nusron menambahkan, “Sementara itu ada 50 bidang yang haknya kita batalkan. SHGB 38 bidang dan SHM 12 bidang. Ini berdasarkan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat dan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlinsensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta.”

“Sisanya masih kita dalami. Apakah akan nambah? berpotensi akan bertambah karena kita bekerja praktis baru empat hari. Selama empat hari kita dapat 50 bidang tanah,” tambahnya.

Ini adalah perkembangan terbaru terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *