Pada pertemuan terbaru Komisi III DPR RI, beberapa aduan penting dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Aduan-aduan ini telah ditindaklanjuti oleh mitra kerja, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat.
Kasus Ipda Rudy Soik
Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah kasus Ipda Rudy Soik. Ipda Rudy Soik sebelumnya telah disanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena dianggap melakukan kesewenang-wenangan dalam menangani perkara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa setelah melakukan konfirmasi, ditemukan bahwa anggota Polda NTT tersebut tidak jadi dikenakan sanksi PTDH. RDPU yang melibatkan Komisi III dengan Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik sendiri telah dilaksanakan pada 28 Oktober lalu.
“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” ungkap Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun di Ruang Rapat Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Rekomendasi Komisi III
Dalam rekomendasinya kepada mitra, Komisi III menilai perlu adanya evaluasi terkait keputusan PTDH tersebut dengan mempertimbangkan pedoman peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, fokus juga diberikan pada penanganan kasus BBM ilegal dengan mengedepankan transparansi.
Kasus Tewasnya Tahanan Bayu Adhityawan
Kasus lain yang disoroti oleh Komisi III adalah mengenai tewasnya tahanan bernama Bayu Adhityawan. Dalam RDPU bersama Kapolda Sulawesi Tengah, Habiburokhman menyoroti adanya fakta penganiayaan terhadap tahanan tersebut.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Ada apa sampai orang meninggal? Setelah dilakukan RDPU, ditemukan bahwa kematian tidak wajar karena dianiaya dan pelakunya [Bripda CH] akhirnya dikenakan sanksi PTDH,” ujar Habiburokhman.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Perundungan dan Pemerasan
Adapun kasus lainnya yang dibahas adalah laporan dugaan tindak pidana perundungan dan pemerasan pada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Saat ini, Kaprodi dan Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip, serta senior korban berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan
Rapat Komisi III DPR RI kali ini telah membahas sejumlah aduan penting yang membutuhkan tindak lanjut serius dari mitra kerja. Dari kasus-kasus yang disoroti, diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang berlaku. Komisi III akan terus melakukan pengawasan dan mengupayakan penegakan hukum yang adil dan transparan demi kepentingan masyarakat.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi