Gaji PNS Tidak Kena Pemangkasan Anggaran. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA – Pemerintah semakin ketat dalam mengelola anggaran negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pemangkasan anggaran di 16 pos belanja kementerian dan lembaga, dengan besaran pemotongan bervariasi antara 10% hingga 90%.
1. Sri Mulyani Identifikasi Rencana Efisiensi
Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Menteri Keuangan meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah. Menteri juga meminta laporan persetujuan efisiensi paling lambat 14 Februari 2025.
2. 16 Pos Belanja Bakal Dipangkas
Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%.
Pos belanja alat tulis kantor (ATK) mengalami pemangkasan terbesar, mencapai 90%, disusul belanja percetakan dan souvenir sebesar 75,9%.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan efektivitas belanja negara di luar sektor prioritas seperti belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%.